Upaya Memenuhi Hak Membaca bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Semangat Upaya Memenuhi Hak Membaca bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Administrasi.Net - Terdapat beberapa tema yang diusung pada Hari Buku Sedunia 2020, di antaranya membaca dalam segala bentuk, inklusivitas dan aksesibilitas digital, pemberdayaan anak melalui membaca. Hal tersebut sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia mencapai 1,6 juta. Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, dari 1,6 juta anak berkebutuhan khusus, baru 18 persen mendapatkan layanan pendidikan inklusi. Dari 18 persen tersebut, terdapat 115.000 anak bersekolah di SLB dan 299.000 lainnya bersekolah di sekolah reguler pelaksana sekolah inklusi.
Lalu dari sejumlah angka statistik tersebut telahkah akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas diberikan? Di antaranya terkait dengan hak membaca. Di sekolah terdapat perpustakaan, sudah adakah buku bacaan yang menggunakan Braille? Kalau tidak ada Braille, sudah adakah audio book? Atau untuk low vision, sudahkah disediakan di perpustakaan ada kaca pembesar?
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Praptono berharap kolaborasi terjadi untuk pemenuhan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
“Ini sekarang sudah saatnya semua pihak baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah dengan Dinas Pendidikan, para guru dan kepala sekolah, ayo bergandeng tangan bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada para penyandang disabilitas. Sehingga dengan pelayanan yang baik itu dia bisa tumbuh dengan optimal, bisa memaksimalkan potensi yang dimiliki sehingga dia bisa menjadi individu yang mandiri, berkontribusi untuk pembangunan nasional,” ujar Direktur GTK Dikmen dan Diksus, Praptono.
“Setiap apa yang dilakukan oleh Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), terutama yang terkait dengan peningkatan kompetensi guru, kita tidak pernah melepaskan dari informasi kompetensi-kompetensi yang terkait dengan peningkatan layanan bagi para penyandang disabilitas. Jadi itu komitmen yang kita senantiasa perjuangkan, wujudkan dari setiap program kegiatan yang kita lakukan,” sambung Praptono.
Demikian artikel berjudul Upaya Memenuhi Hak Membaca bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas ini, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Perlu anda ketahui apabila menurut anda artikel ini perlu perbaikan, anda semua bisa mengeditnya di bawah ini. Bergabunglah bersama kami menjadi penulis di Administrasi.Net
Menarik untuk anda
Sumber
Lihat artikel lainnya
- Ekosistem Pendidikan Kuat Melalui Guru Belajar dan Guru Berbagi
- Mengenal Prinsip Dasar Merdeka Belajar
- Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
- Sabar dan Tekun Menuntun ABK di Sekolah Inklusi
- Kisah Hikmat Guru Disabilitas yang Mengajar Siswa di SLB
- Panduan Guru dan Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) ABK
- Bangkitkan Semangat, Belajar dari Covid-19
- Gunakan Bahasa Ibu di Lingkungan Keluarga!
- Bahaya Rokok Bagi Kecantikan Perempuan
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMK
Terbaru
-
Materi, Soal dan Kunci Jawaban Buku Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 2 sd 16
In soal, -
Soal dan Kunci Jawaban Buku Kelas 4 SD Tema 7 Halaman 12 sd 19
In soal, -
Buku Mendampingi Anak Siap Belajar
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 9 Tema 4 Teknologi Pangan
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 9 Tema 3 Hemat Energi
In buku,
Berita
Buku
-
Buku Mendampingi Anak Siap Belajar
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 9 Tema 4 Teknologi Pangan
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 9 Tema 3 Hemat Energi
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 9 Tema 2 Terminal, Stasiun, Pelabuhan, Bandar Udara
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 9 Tema 1 Rumah Sakit
In buku,
Kategori
-
Buku
141 Post -
Teori
26 Post -
Artikel
14 Post -
Administrasi
9 Post -
Dongeng
3 Post -
Berita
49 Post -
Infografis
10 Post -
Tutorial
7 Post -
Soal
52 Post