Dua Prinsip Belajar di Masa Pandemi
Dua Prinsip Belajar di Masa Pandemi: Tidak Membahayakan dan Realistis
Administrasi.Net – Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Webinar pada Selasa (19/5/2020) dengan tema “Peran dan Tantangan Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran dan Tenaga Perpustakaan di Masa Pandemi Covid-19”. Acara tersebut dipandu oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK.
Hadir sebagai pembicara kunci Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK, Dr. Santi Ambarrukmi, M.Ed, dan 3 narasumber yaitu Ketua Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah (ATAS), Taufiq Rohman Dhohiri, Dosen Politeknik Negeri Bandung Moeljono, dan Ketua PP Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia ( ATPUSI), Muhammad Ikhsanudin.
Dalam pemaparannya Santi Ambarrukmi mengatakan bahwa dampak wabah pandemi Covid-19 sangat luar biasa, semua aspek kehidupan terkena dampaknya, termasuk aspek pendidikan. Dia mengatakan berdasarkan data yang dirilis oleh UNESCO sebanyak 91 persen siswa di seluruh dunia tidak bisa mendapatkan akses untuk masuk ke sekolah. Ini disebabkan karena penutupan sekolah yang bertujuan untuk menghentikan mata rantai penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19.
“Apabila suatu negara menerapkan kebijakan lock down, kalau di Indonesia dengan istilah PSBB maka masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas di luar rumah. Sehingga sekolah pun ditutup,” ujarnya.
Dia mengatakan meskipun sekolah-sekolah ditutup namun akses untuk melakukan pembelajaran tetap dilakukan di luar sekolah, tentunya tidak mengurangi kualitas pembelajaran.
Seperti surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Belajar dari Rumah Melalui Pembelajaran Jarak Jauh memastikan bahwa proses pembelajaran harus tetap berjalan meski di tengah wabah Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan agar belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh harus memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
Selanjutnya memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Serta memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
“Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberikan skor/nilai kualitatif,” ujarnya menambahkan.
Dia melanjutkan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh selama pandemi ini memiliki dua prinsip yaitu tidak membahayakan dan realistis. Tidak membahayakan yang dimaksud adalah sebagai guru mengurangi kemungkinan kerugian dalam belajar karena gangguan sekolah, keselamatan dan kesejahteraan siswa harus menjadi hal penting untuk dipraktikkan.
“Upaya penyampaian kurikulum secara jarak jauh tidak menciptakan lebih banyak stres dan kecemasan bagi siswa dan keluarga,” terang Santi.
Sedangkan yang dimaksud realistis guru hendaknya memiiki ekspektasi yang realistis mengenai apa yang dapat dicapai dengan pembelajaran jarak jauh, dan menggunakan penilaian profesional untuk menilai konsekuensi dari rencana pembelajaran tersebut.
Santi Ambarrukmi mengatakan di masa pandemi ini banyak hikmah yang bisa dipetik. Kita dipaksa untuk ke luar zona nyaman dan membuat semakin kreatif.
Demikian artikel berjudul Dua Prinsip Belajar di Masa Pandemi ini, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Perlu anda ketahui apabila menurut anda artikel ini perlu perbaikan, anda semua bisa mengeditnya di bawah ini. Bergabunglah bersama kami menjadi penulis di Administrasi.Net
Menarik untuk anda
Sumber
Lihat berita lainnya
- Pendaftaran, syarat dan jadwal SNMPTN Tahun 2021
- Pemerataan Pendidikan Melalui Dana BOS
- Pengaturan Seragam Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Apa itu Sekolah Penggerak?
- 2800 Kuota Dalam Seleksi Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3
- Formasi CPNS Guru Tetap Akan Ada
- Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Apa Benar?
- Sistem Baru dalam Manajemen Akreditasi Sekolah
- Alternatif Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021
- Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021
Terbaru
Berita
Buku
Kategori
-
Buku
136 Post -
Teori
26 Post -
Artikel
14 Post -
Administrasi
9 Post -
Dongeng
3 Post -
Berita
49 Post -
Infografis
10 Post -
Tutorial
7 Post -
Soal
50 Post