Pemerataan Pendidikan Melalui Dana BOS
Mulai tahun 2021 besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler antar daerah tidak lagi sama. Dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Administrasi.Net, Dikutip dari laman Kemdikbud, Mendikbud juga mengungkapkan, mulai tahun 2021 besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler antar daerah tidak lagi sama. Dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Mendikbud menjelaskan, “Penyesuaian besaran dana BOS reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).”
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. “Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” kata Mendikbud.
Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, lanjut Mendikbud, Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan dana BOS Reguler lebih dari 30 persen. “Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan,” ujar Mendikbud. Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua misalnya, akan menerima kenaikan tiga kali dari yang didapatkan pada tahun lalu.
Mendikbud melanjutkan, kebijakan penyesuaian besaran dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021.
Demikian artikel berjudul Pemerataan Pendidikan Melalui Dana BOS ini, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Perlu anda ketahui apabila menurut anda artikel ini perlu perbaikan, anda semua bisa mengeditnya di bawah ini. Bergabunglah bersama kami menjadi penulis di Administrasi.Net
Menarik untuk anda
Lihat berita lainnya
- Pendaftaran, syarat dan jadwal SNMPTN Tahun 2021
- Pengaturan Seragam Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Apa itu Sekolah Penggerak?
- 2800 Kuota Dalam Seleksi Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3
- Formasi CPNS Guru Tetap Akan Ada
- Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Apa Benar?
- Sistem Baru dalam Manajemen Akreditasi Sekolah
- Alternatif Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021
- Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021
- Seleksi untuk PPPK Tetap Utamakan Kompetensi
Terbaru
Berita
Buku
Kategori
-
Buku
129 Post -
Teori
26 Post -
Artikel
14 Post -
Administrasi
9 Post -
Dongeng
3 Post -
Berita
49 Post -
Infografis
10 Post -
Tutorial
7 Post -
Soal
50 Post