Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Covid-19
Deretan Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Covid-19 di Indonesia
Seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19 yang memunculkan berbagai tantangan dalam pembelajaran jarak jauh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai penguatan karakter yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
Serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi. Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu
- Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu
- Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia,
- Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien,
- Mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia, dan
- Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405 miliar.
Sumber
Demikian artikel berjudul Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Covid-19 ini, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Perlu anda ketahui apabila menurut anda artikel ini perlu perbaikan, anda semua bisa mengeditnya di bawah ini. Bergabunglah bersama kami menjadi penulis di Administrasi.Net
Menarik untuk anda
Lihat berita lainnya
- Pendaftaran, syarat dan jadwal SNMPTN Tahun 2021
- Pemerataan Pendidikan Melalui Dana BOS
- Pengaturan Seragam Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Apa itu Sekolah Penggerak?
- 2800 Kuota Dalam Seleksi Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3
- Formasi CPNS Guru Tetap Akan Ada
- Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Apa Benar?
- Sistem Baru dalam Manajemen Akreditasi Sekolah
- Alternatif Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021
- Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021
Terbaru
-
Kunci Jawaban Soal Buku Kelas 4 SD Tema 8 Halaman 23, 24, 28
In soal, -
Kunci Jawaban Buku Kelas 6 SD Tema 8 Halaman 114 sd 119 Revisi 2018
In soal, -
Buku Mendampingi Anak Menyelesaikan Konflik
In buku, -
Buku Membiasakan Hidup Sederhana
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 2 Tema 8 Lingkungan Sekitar Rumahku
In buku,
Berita
Buku
-
Buku Mendampingi Anak Menyelesaikan Konflik
In buku, -
Buku Membiasakan Hidup Sederhana
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 2 Tema 8 Lingkungan Sekitar Rumahku
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 2 Tema 6 Pengalaman Di Sekolah
In buku, -
Buku Guru Tunagrahita Kelas 2 Tema 5 Pengalaman Bersama Teman
In buku,
Kategori
-
Buku
146 Post -
Teori
26 Post -
Artikel
14 Post -
Administrasi
9 Post -
Dongeng
3 Post -
Berita
49 Post -
Infografis
10 Post -
Tutorial
7 Post -
Soal
54 Post