Deretan Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Covid-19 di Indonesia
Seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19 yang memunculkan berbagai tantangan dalam pembelajaran jarak jauh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai penguatan karakter yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
Serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi. Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu
Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu