Apa itu Tunalaras? Tunalaras adalah mereka yang terganggu perkembangan emosi, menunjukkan adanya konflik dan tekanan batin, menunjukkan kecemasan, penderita neurotis atau bertingkahlaku psikotis.
Administrasi.Net Banyak istilah dalam memberikan label kepada anak tunalaras. Istilah-istilah tersebut digunakan tergantung pada sudut pandang keilmuan yang digeluti para ahli yang menelitinya. Misalnya, masyarakat pada umumnya menyebut anak sulit diatur, anak sukar, anak nakal.
Begitu juga dalam literatur asing banyak istilah yang mengupas tentang pendidikan dan psikoterapi bagi anak yang mengalami gangguan emosi dan sosial, seperti: serious emotional disturbance children, emotional conflict children, emotional disturbance children, emotional handicap children, emotional impairment children, behavior disorder children, behavior handicap children, behavior impairment children, severe behavior children, social and emotional children, dan sebaginya.
Menurut Samuel A. Kirk bahwa anak tunalaras adalah mereka yang terganggu perkembangan emosi, menunjukkan adanya konflik dan tekanan batin, menunjukkan kecemasan, penderita neurotis atau bertingkahlaku psikotis. Dengan terganggunya aspek emosi dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain atau lingkungannya.
Anak tunalaras adalah suatu tingkahlaku yang tidak sesuai dengan cultur permissive atau menurut norma keluarga, sekolah dan masyarakat luas. Sedangkan menurut Nelson (1981), seorang anak dikatakan tunalaras apabila tingkahlaku mereka menyimpang dari ukuran menurut norma, usia, jenis kelamin, dilakukan dengan frekwensi dan intensitas relatif tinggi, serta dalam waktu relatif lama.
Menurut Maud A. Merril, seorang anak digolongkan tunalaras apabila tingkahlaku mereka ada kecenderungan-kecenderungan anti social yang memuncak dan menimbulkan gangguan-gangguan, sehingga yang berwajib terpaksa mengambil tindakan dengan jalan menangkap dan mengasingkannya.
Sedangkan Ibrahim Husien, mejelaskan bahwa anak-anak menjadi delinquent apabila tingkahlakunya menyeret dia ke dalam daerah hukum. Dan menurut Romli Atmasasmita, delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan yeng dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku disuatu negara dan oleh masyarakat itu sendiri dirasakan dan ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.
Penggolongan anak tunalaras dapat ditinjau dari segi gangguan atau hambatan dan kualifikasi berat ringannya kenakalan, dengan penjelasan sbb :
Anak tunalaras yang mengalami hambatan atau gangguan emosi terwujud dalam tiga jenis perbuatan, yaitu: senang-sedih, lambat cepat marah, dan releks-tertekan. Secara umum emosinya menunjukkan sedih, cepat tersinggung atau marah, rasa tertekandan merasa cemas. Gangguan atau hambatan terutama tertuju pada keadaan dalam dirinya.
Anak ini mengalami gangguan atau merasa kurang senang menghadapi pergaulan. Mereka tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan hidup bergaul. Gejala-gejala perbuatan itu adalah seperti sikap bermusuhan, agresip, bercakap kasar, menyakiti hati orang lain, keras kepala, menentang menghina orang lain, berkelahi, merusak milik orang lain dan sebagainya. Perbuatan mereka terutama sangat mengganggu ketenteraman dan kebahagiaan orang lain.
Beberapa data tentang anak tunalaras dengan gangguan sosial antara lain adalah:
Ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan berat ringan kriteria itu adalah:
Kriteria ini dapat menjadi pedoman pelaksanaan penetapan berat-ringan kenakalan untuk dipisah dalam pendidikannya.
Karakteristik tunalaras yang dikemukakan Hallahan dan kauffman (1986) berdasarkan dimensi tingkah laku anak tunalaras adalah sebagai berikut:
Selain karakteristik diatas, berikut ini karakteristik yang berkaitan dengan segi akademik, sosial/ emosional dan fisik/ kesehatan anak tuna laras.
Kelainan perilaku mengakibatkan penyesuaian sosial dan sekolah yang buruk. Akibatnya, dalam belajarnya memperlihatkan ciri-ciri sebagai berikut:
Karakteristik sosial/ emosional tunalaras dapat dijelaskan sebagai berikut:
Masalah yang menimbulkan gangguan bagi orang lain: 1) Perilaku itu tidak diterima masyarakat, biasanya melanggar norma budaya Perilaku itu bersifat menggangu, dan dapat dikenai sanksi oleh kelompok sosial; 2) Perilaku itu ditandai dengan tindakan agresif yaitu: Tidak mengikuti aturan, Bersifat mengganggu, Bersifat membangkang dan menentang, dan Tidak dapat bekerjasama; 3) Melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kejahatan remaja
Pada anak tuna laras umumnya masalah fisik/ kesehatan yang dialami berupa gangguan makan, gangguan tidur atau gangguan gerakan. Umumnya mereka merasa ada yang tidak beres dengan jasmaninya, ia mudah mengalami kecelakaan, merasa cemas pada kesehatannya, seolah-olah merasa sakit, dll. Kelainan lain yang berupa fisik yaitu gagap, buang air tidak terkontrol, sering mengompol, dll.